Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Mega Menu

Pengawasan Pupuk Bersubsidi Harus Diperketat

Painan, Juni ----
Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi perlu dilakukan agar dapat mengantisipasi penyelewengan. Untuk itu pengawasan di lapangan harus ditingkatkan. Sebab, penyaluran pupuk bersubsidi rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri.
Ketua Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) Pessel, Editiawarman menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi mesti diawasi secara ketat sehingga berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. "KP3 tidak akan mentolelir tindakan oknum distributor atau pengecer resmi yang terbukti melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sehingga tidak sampai ke sasaran. Apabila itu terjadi, maka SIUP dan surat perizinan lainnya dicabut," ujar Editiawarman yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan.
Menurutnya distributor dan pengecer yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi tidak disalurkan sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditetapkan dapat dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga kepada petani.
'Semua yang bertanggungjawabnya namun tidak dilaksanakan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas penyaluran pupuk bersubsidi dapat melapor kepada KP3," tandasnya.
Dijelaskan, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang berusaha di sektor perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan. Alokasinya dihitung berdasarkan usulan rencana kebutuhan pupuk dari kecamatan dengan memperhatikan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis serta alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan ketentuan.
Kekurangan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi di suatu wilayah akan dipenuhi melalui relokasi wilayah yang ditetapkan dengan peraturan bupati. Sementara pengecer yang ditunjuk harus menjual pupuk sesuai Harga Enceran Tertinggi (HET).
Pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh produsen ke gudang Lini II. Seterusnya kepada distributor di wilayah tanggungjawabnya. Distributor melaksanakan penyaluran dari gudang Lini III ke pengecer di wilayah tanggungjawabnya.
Pengecer melaksanakan penyaluran dari gudang Lini IV kepada petani/kelompok tani. Penyaluran dari kios pengecer ke petani/kelompok tani dilakukan berdasarkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disampaikan masing-masing dinas.
Produsen, distributor dan pengecer wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani sesuai alokasi yang ditetapkan dan menjualnya sesuai HET. Distibutor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukanya atau di luar wilayah tanggungjawabnya.
"Distributor dan pengecer harus menyediakan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan selama dua minggu ke depan. Berikutnya, penunjukan distributor oleh produsen harus ada rekomendasi dari Pemkab setempat, " akhirnya. (07)
Sumber

0 komentar:

Posting Komentar