Sesuai dengan rencana tersebut, Bupati Pesisir Selatan mengundang Pemerintah Provinsi (Bappeda dan Dinas Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Bupati, Wakil Bupati dan SKPD terkait, Camat dan Wali Nagari), Adpel Teluk Bayur; dan Kepala Unit Pengelolaan Pelabuhan (KUPP) Siuban. Hal ini dalam rangka memintakan masukan dan sumbangsaran, agar Pelabuhan Panasahan Carocok Painan ini dapat terwujud untuk dijadikan Pelabuhan Nasional dan selanjutnya dapat ditingkatkan mejadi pelabuhan internasional. Pelabuhan ini diprioritaskan untuk pengiriman CPO dan Batubara.
Berdasarkan surat Undangan dari Bupati Pesisir Selatan Nomor : 522/135/ Dishubkominfor/2012 tanggal 30 Mei 2012, tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Pelabuhan Panasahan Carocok Painan oleh PT. Timbarind Port Services dan PT. Sulbar Pembangunan.
Pemerintah Daerah mengundang PT. Timbarind Port Services selaku operator pelabuhan yang telah berpengalaman di dalam pengelolaan pelabuhan di berbagai Negara yaitu telah mengoperasikan total 22 fasilitas terminal kontainer dan pelabuhan dengan rincian sbb. : enam di Philipina, kemudian di China, Ekuador, Polandia, Brazil, Madagaskar, Suriah, Georgia, Brunei, Jepang, India, Kolombia, Argentina, Kroasia, Meksiko, Amerika Serikat, termasuk Indonesia di Makasar serta PT. Sulbar Pembangunan sebagai salah satu BUMD di Sulawesi Barat sebagai mitra kerja yang dimintakan pengalamannya bekerjasama dengan PT. Timbarind Port Services. PT. Timbarind Port Services merupakan group dari International Container Terminal Services Inc. (ICTSI) yang berkantor pusat di Manila, Philipina. Disamping itu, beberapa fasilitas layanan lain yang pernah juga dilakukan adalah bongkar muat, penyimpanan, pengepakan, inspeksi, dan kontainer berpendingin.
Sesuai dengan rencana tersebut, Bupati Pesisir Selatan mengundang Pemerintah Provinsi (Bappeda dan Dinas Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Bupati, Wakil Bupati dan SKPD terkait, Camat dan Wali Nagari), Adpel Teluk Bayur; dan Kepala Unit Pengelolaan Pelabuhan (KUPP) Siuban. Hal ini dalam rangka memintakan masukan dan sumbangsaran, agar Pelabuhan Panasahan Carocok Painan ini dapat terwujud untuk dijadikan Pelabuhan Nasional dan selanjutnya dapat ditingkatkan mejadi pelabuhan internasional. Pelabuhan ini diprioritaskan untuk pengiriman CPO dan Batubara.
Materi pembahasan diawali pemaparan oleh Bupati Pesisir Selatan menjelaskan tentang pelabuhan Panasahan Carocok Painan, bahwa pelabuhan ini telah ada sejak tahun 2014 dan merupakan Pelabuhan Perintis. Selanjutnya pada tahun 2011 melalui dana dari Kementerian Perhubungan telah dibangun Dermaga I, dan dilanjutkan dengan pembangunan Dermaga II pada tahun 2012 dengan alokasi dana sebesar Rp.35 Milyar (dalam proses lelang). Untuk tahun 2013 direncanakan akan dialokasikan dana sebesar Rp.85 Milyar. (Untuk pengembangan pelabuhan ini direncanakan lahan ± 26 Ha). Pelabuhan ini merupakan pelabuhan pengumpul dan penyangga dari Pelabuhan Teluk Bayur. Selanjutnya PT.Timbarind Port Services memaparkan pengalaman sebagai operator pelabuhan dan berkeinginan untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan dan memanfaatkan secara optimal Pelabuhan Panasahan Carocok Painan dan menyarankan bahwa pemanfaatan pelabuhan ini tidak hanya untuk CPO dan Batubara saja melainkan dijadikan sebagai pelabuhan “Multi Purpose” (serbaguna).
Dari rencana Bupati Pesisir Selatan tentang pengembangan dan Pemanfaatan Pelabuhan ini, maka Administrator Pelabuhan (Adpel) Teluk Bayur selaku wakil dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan arahan atau petunjuk, bahwa sebelum pelaksanaan kerjasama dengan Pihak Investor, sebaiknya terlebih dahulu diurus status pelabuhan, karena berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009, tentang Kepelabuhan, bahwa setiap Pelabuhan yang akan dioperasionalkan terlebih dahulu harus mengurus status pelabuhan ke Kementerian Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Laut. Hal ini dijelaskan bahwa sesuai dengan undang undang dan ketentuan yang berlaku bahwa setiap pelabuhan yang akan dioperasionalkan harus jelas statusnya, dan selanjutnya harus dibentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Untuk itu, disarankan oleh Adpel agar segera mengurus izin sementara kepada Menteri Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Laut, dan akan membantu membuatkan rekomendasi yang akan dibantu oleh Administrator Pelabuhan (Adpel) untuk membuatkan rekomendasinya.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar