PAINAN, HALUAN — Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terancam dipotong. Dampak dari pemotongan itu, akan mengganggu kelancaran gaji PNS di Kabupaten Pessel dan berbagai program yang telah disusun akan kacau.
Pasalnya, hingga kini DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tidak kunjung membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 sebagai syarat untuk pencairan 100 persen DAU 2012.
Kabid Akutansi dan Pembukuan DPKAD Pessel Suhendri Ruslan menyebutkan, sikap DPRD yang tidak membahas LPj APBD 2011 ini berisiko terhadap kucuran DAU Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran (TA) 2012.
“Sementara Pemkab Pesisir Selatan sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pimpinan DPRD agar menyikapi percepatan perda pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah untuk dibahas. Terakhir dengan surat nomor 900.4/ 0269/DPPKAD-PS/2012 tertanggal 27 Juli 2012,” katanya.
Dikatakannya, sesuai dengan regulasi yang ada, sejak diajukan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011 pada tanggal 15 Juni 2011 sesuai dengan nomor surat 900.4/0211/DPPKAD-PS/2012, 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diserahkan tersebut maka persetujuan bersama tentang Perda Pertanggungjawaban tersebut mesti terbit.
Terkait dengan belum dibahasnya LKPJ 2011 tersebut, Suhendri Ruslan juga menjelaskan, bahwa Pemkab Pesisir Selatan sudah melakukan mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Sehingga secara hukum administrasi tidak ada lagi permasalahan.
“Karena sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan LHP-nya sudah keluar maka tidak ada hambatan lagi,” katanya.
Tanti (45), guru PNS yang bertugas di Lunang Silaut ketika mendengar kabar gaji PNS terancam tidak dibayar selama tiga bulan kepada Haluan mengaku sangat kecewa dengan sikap wakil rakyat itu. “Sikap DPRD yang mendiamkam LPj 2011 itu sama saja dengan membunuh kami selaku PNS,” katanya.
Jika DAU tidak cair gara gara DPRD, maka kami tidak segan-segan menuntut hak kami ke gedung dewan terhormat di Sago.
“Tunggulah saat mainnya,” kata guru yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam tersebut.
Terkait dengan mamanggoknya (ngambek-red) pimpinan dan anggota DPRD melakukan pembahasan perda tentang LKPJ, Rizal Mala dari LSM Suara Pesisir menilai bahwa sikap tersebut jelas-jelas merugikan daerah dan rakyat Pesisir Selatan. Malah Pembangunan akan macet karena 25 % DAU akan terpotong.
Ketua Komisi III DPRD Pessel Martawijaya ketika dikonfirmasi membantah lembaga tersebut telah melalaikan tugas pembahasan.
“DPRD pada prinsipnya berupaya bertugas sesuai prosedur. Khusus LKPJ, pada hari Rabu (8/8) lalu telah dimulai pembahasan,” katanya.
Namun menurut Martawijaya, pada saat itu DPRD menginginkan Sekda dan Bupati hadir untuk pembahasan. Akibatnya pembahasan tertunda.
“Tetapi yang jelas DPRD tetap komit untuk menyelesaikannya hingga akhir Agustus ini,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut.
Perang Dingin
Sementara itu, seperti diberitakan Haluan, Jumat (9/10) sudah tiga bulan dana operasional atau rumah tangga DPRD Pesisir Selatan tidak dicairkan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pessel.
Kondisi ini, menyebabkan aktivitas di lembaga itu jalan di tempat. Bahkan sejumlah agenda dan pembahasan rancangan peraturan daerah juga tak bisa terlaksana.
Ketua DPRD Pessel Mardinas N Syair didampingi Wakil Ketua Erman Bakhtiar dan Iswandi Latief menduga, tidak cairnya dana tersebut buntut dari ditahannya mantan Sekwan dan Bendahara DPRD oleh polisi, terkait dugaan perjalanan dana dinas fiktif
Menurut Mardinas, pascaditahannya dua mantan pejabat sekretariat, alasan DPKAD tidak mencairkan dana adalah belum selesainya laporan pertanggung jawaban dana ganti uang (GU) oleh mantan bendahara dan Sekwan ke DPKAD yang kini berstatus tersangka kasus dana fiktif perjalanan dinas.
“Kini keduanya berstatus tahanan luar Polres Pessel. Artinya Pemkab Pessel bisa mendesak keduanya RR dan YT untuk menyelesaikan laporan dana GU tahun 2012. Pemkab tidak ada alasan untuk tidak bertindak atas kelalaian yang diperbuat keduanya,” kata Mardinas lagi.
Dikatakannya, jika laporan pertanggungjawaban dana GU sebesar Rp1,087 miliar tidak diselesaikan eksekutif, maka pihaknya akan mendesak kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut.
“Tidak dicairkannya dana RT DPRD selain mengkerdilkan DPRD juga sama artinya dengan menghambat proses-proses pembahasan pembangunan di Pessel. Selain itu, semenjak tidak dicairkannya dana operasional RT, maka PDAM telah memutus air, berikut juga ancaman PLN memutuskan sambungan,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah agenda yang tertunda hingga saat ini adalah Bimtek anggota DPRD, kunjungan kerja dan kegiatan panitia khusus. “Saya berharap pemerintah dalam hal ini Sekda atau bupati untuk memerintahkan keduanya menyelesaikan laporan dana GU. Hingga saat ini kami sudah cukup menahan diri atas perlakuan seperti ini,” katanya. (h/har)Sumber













0 komentar:
Posting Komentar