Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Mega Menu

DPRD dan Pemkab “Adu Santiang”

DPRD Pessel dinilai Pemkab Pessel belum serius membahas LPj APBD 2011. Sebaliknya, DPRD menuding, DPKAD tak mau mencairkan dana operasional dewan. Jika kemelut ini terus berlangsung, akan merembes pemotongan DAU. Terkesan legislatif dan eksekutif tak akur?
PAINAN, HALUAN — Dana Alokasi Umum (DAU) Ka­bupaten Pesisir Selatan (Pes­sel) terancam dipotong. Dam­pak dari pemotongan itu, akan mengganggu kelancaran ga­ji PNS di Kabupaten Pessel dan berbagai program yang telah disusun akan kacau.
Pasalnya, hingga kini DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tidak kunjung mem­bahas Laporan Per­tang­gung­jawaban Pelaksanaan APBD 2011 sebagai syarat untuk pencairan 100 persen DAU 2012.
Kabid Akutansi dan Pem­bukuan DPKAD Pessel Su­hen­dri Ruslan menyebutkan, sikap DPRD yang tidak mem­bahas LPj APBD 2011 ini be­risiko terhadap kucuran DAU Kabupaten Pesisir Sela­tan tahun anggaran (TA) 2012.
“Sementara Pemkab Pesi­sir Selatan sudah beberapa kali melayangkan surat ke­pada pimpinan DPRD agar menyikapi percepatan perda pertanggungjawaban pelak­sanaan keuangan daerah un­tuk dibahas. Terakhir dengan surat nomor 900.4/ 0269/DPPKAD-PS/2012 tertanggal 27 Juli 2012,” katanya.
Dikatakannya, sesuai dengan regulasi yang ada, sejak diajukan rancangan perda tentang pertang­gungjawaban pelaksanaan APBD 2011 pada tanggal 15 Juni 2011 sesuai dengan nomor surat 900.4/0211/DPPKAD-PS/2012, 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diserah­kan tersebut maka persetu­juan bersama tentang Perda Per­tang­­gungjawaban tersebut mesti terbit.
Terkait dengan belum dibahas­nya LKPJ 2011 tersebut, Suhendri Ruslan juga menjelaskan, bahwa Pemkab Pesisir Selatan sudah melakukan mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Sehingga secara hukum ad­mi­nis­trasi tidak ada lagi perma­salahan.
“Karena sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan LHP-nya sudah keluar maka tidak ada hambatan lagi,” katanya.
Tanti (45), guru PNS yang bertugas di Lunang Silaut ketika mendengar kabar gaji PNS teran­cam tidak dibayar selama tiga bulan kepada Haluan mengaku sangat kecewa dengan sikap wakil rakyat itu. “Sikap DPRD yang mendiamkam LPj 2011 itu sama saja dengan membunuh kami selaku PNS,” katanya.
Jika DAU tidak cair gara gara DPRD, maka kami tidak segan-segan menuntut hak kami ke gedung dewan terhormat di Sago.
“Tunggulah saat mainnya,” kata guru yang juga mantan aktivis Himpunan  Mahasiswa Islam tersebut.
Terkait dengan mamanggoknya (ngambek-red) pimpinan dan ang­gota DPRD melakukan pem­baha­san perda tentang LKPJ, Rizal Mala dari LSM Suara Pesisir menilai bahwa sikap tersebut jelas-jelas merugikan daerah dan rakyat Pesisir Selatan. Malah Pemba­ngunan akan macet karena 25 % DAU akan terpotong.
Ketua Komisi III DPRD Pessel Martawijaya ketika dikonfirmasi membantah lembaga tersebut telah melalaikan tugas pembahasan.
“DPRD pada prinsipnya berupa­ya bertugas sesuai prosedur. Khusus LKPJ, pada hari Rabu (8/8) lalu telah dimulai pembahasan,” katanya.
Namun menurut Martawijaya, pada saat itu DPRD menginginkan Sekda dan Bupati hadir untuk pembahasan. Akibatnya pem­bahasan tertunda.
Tetapi yang jelas DPRD tetap komit untuk menyelesaikannya hingga akhir Agustus ini,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut.
Perang Dingin
Sementara itu, seperti dibe­ritakan Haluan, Jumat (9/10) sudah tiga bulan dana operasional atau rumah tangga DPRD Pesisir Sela­tan tidak dicairkan Dinas Penge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pessel.
Kondisi ini, menyebabkan ak­tivi­tas di lembaga itu jalan di tempat. Bahkan sejumlah agenda dan pem­bahasan rancangan pera­turan daerah juga tak bisa terlaksana.
Ketua DPRD Pessel Mardinas N Syair didampingi Wakil Ketua Erman Bakhtiar dan Iswandi Latief  menduga, tidak cairnya dana tersebut buntut dari ditahannya mantan Sekwan dan Bendahara DPRD oleh polisi, terkait dugaan perjalanan dana dinas fiktif
Menurut Mardinas, pasca­dita­hannya dua mantan pejabat sekre­tariat, alasan DPKAD tidak men­cairkan dana adalah belum sel­e­sainya laporan pertanggung jawaban dana ganti uang (GU) oleh mantan bendahara dan Sekwan ke DPKAD yang kini berstatus tersang­ka kasus dana fiktif perjalanan dinas.
“Kini keduanya berstatus taha­nan luar Polres Pessel. Artinya Pemkab Pessel bisa mendesak keduanya RR dan YT untuk me­nyelesaikan laporan dana GU tahun 2012. Pemkab tidak ada alasan untuk tidak bertindak atas kelalaian yang diperbuat keduanya,” kata Mardinas lagi.
Dikatakannya, jika laporan pertanggungjawaban dana GU sebesar Rp1,087 miliar tidak diselesaikan eksekutif, maka pihaknya akan mendesak kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut.
“Tidak dicairkannya dana RT DPRD selain mengkerdilkan DPRD juga sama artinya dengan meng­hambat proses-proses pembahasan pembangunan di Pessel. Selain itu, semenjak tidak dicairkannya dana operasional RT, maka PDAM telah memutus air, berikut juga ancaman PLN memutuskan sambungan,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah agen­da yang tertunda hingga saat ini adalah Bimtek anggota DPRD, kunjungan kerja dan kegiatan panitia khusus. “Saya berharap pemerintah dalam hal ini Sekda atau bupati untuk memerintahkan keduanya menye­lesaikan laporan dana GU. Hingga saat ini kami sudah cukup menahan diri atas perlakuan seperti ini,” katanya. (h/har)
Sumber

0 komentar:

Posting Komentar