Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Mega Menu

Parpol Wajib Akomodir Keterwakilan Perempuan 30%

Tahap verifikasi faktual yang sedang berlangsung saat ini mengharuskan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Parpol. Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% itu merupakan amanat konstitusi dan mesti dipenuhi.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Toni Marsi, saat membuka Rapat Koordinasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2014 di Ruang Pertemuan Pemkab Pesisir Selatan, Selasa. (23/10).
Keterwakilan 30% perempuan, menurut Toni, tidak bisa ditawar-tawar, karenanya, kepengurusan Kabupaten harus diisi sesuai dengan ketentuan tersebut.
"keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat kabupaten menjadi bagian dari upaya mengakomodir hak-hak perempuan dalam kepengurusan parpol dan secara umum bagian dari kesetaraan gender"kata Dia.
Dari empat item persyaratan verifikasi, menurut Dia, 3 (tiga) diantaranya dilakukan secara faktual, yaitu, susunan pengurus parpol, pemenuhan keterwakilan perempuan, domisili kantor, sementara, keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000, cukup dilakukan verifikasi administrasi.
"Untuk keanggotaan sekurang-kurangnya seribu cukup verifikasi administrasi" tukuknya.
Rapat Koordinasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2014 diikuti 19 pengurus parpol yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. Rapat koordinasi ini juga membahas berbagai ketentuan terkait verifikasi yang dilakukan KPUD Pesisir Selatan.





(Wendi)


0 komentar:

Posting Komentar