Padang, Padek—Moratorium (penghentian sementara) pemekaran kecamatan berlaku secara efektif di Sumatera Barat, terhitung tanggal 1 Agustus 2012. Kebijakan ini berlaku hingga 2014 mendatang. Untuk kota/kabupaten yang telah melakukan pemekaran kecamatan sebelum tanggal 1 Agustus, Pemprov Sumbar dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan tetap memprosesnya.
“Meneruskan surat Menteri Dalam Negeri No 125.1/841/ PUM tanggal 26 Maret 2012 dan Nomor 138/ 1056/ SJ tanggal 27 Maret 2012 dalam rangka tertib kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di seluruh Indonesia, guna mendukung pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2014, terhitung 1 Agustus 2012 pembentukan atau pemekaran kecamatan baru di Provinsi Sumbar dihentikan,” ujar Kabiro Pemerintahan Setprov Sumbar, Syafrizal kepada Padang Ekspres, kemarin (3/8).
Proses penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2014 direncanakan pada Januari dan Februari 2013. Untuk menghindari perubahan data menjelang pemilu, terhitung 1 Agustus 2012 pembentukan kecamatan baru dihentikan sementara waktu.
Pada kurun waktu tersebut, pemerintah pusat tidak dapat menerbitkan nomor kode wilayah administrasi pemerintahan terhadap kecamatan yang telah dibentuk. Sampai saat ini, belum seluruh kabupaten/kota menyampaikan data kecamatan kepada Pemprov Sumbar. Diharapkan, daerah dapat menyampaikan data kecamatan tersebut, pada Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah terhitung tanggal 20 Juli 2012.
“Kami minta kota dan kabupaten dapat mengirimkan salinan peraturan daerah tentang pembentukan kecamatan secara lengkap beserta lampirannya, profil camat, SOTK, serta alamat dan nomor telpohone/fax masing-masing kantor camat yang ada di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Saat ini, hanya ada satu kabupaten yang mengajukan usulan pembentukan kecamatan, yakni Kabupaten Pesisir Selatan. Pesisir Selatan melakukan pemekaran kecamatan dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan.
Tiga kecamatan baru yang dimekarkan itu adalah Airpura, Silaut dan Ranah Ampek Hulu Tapan. Dasar Pemkab Pesisir Selatan mengajukan usulan pemekaran kecamatan adalah karena merupakan wilayah yang mempunyai rentang kendali pemerintahan yang sangat jauh dari kabupaten.
“Jarak rata-rata masing-masing nagari ke pusat kecamatan di masing-masing kecamatan ini cukup jauh ditambah lagi dengan kondisi geografis yang cukup berat,” ujarnya.
Pemekaran kecamatan pada wilayah selatan, Kabupaten Pesisir Selatan ini, cukup mendesak karena dilihat dari perkembangan penduduk dan perkembangan ekonomi yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemkab Pessel melalui surat bupati nomor 138/ 150/ PUM-2012 tanggal 3 Juni 2012 perihal rekomendasi pembentukan kecamatan, mengusulkan pembentukan tiga kecamatan baru melalui pemekaran kecamatan Pancungsoal, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapai dan Kecamatan Lunangsilaut yang diterima Gubernur Sumbar 29 Juni 2012.
“Bersamaan dengan surat tersebut, juga dilampirkan hasil kajian teknis pembentukan kecamatan yang merupakan salah satu syarat pembentukan kecamatan sebagaimana yang diamanatkan PP No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Hasil kajian menyimpulkan bahwa Kecamatan Pancungsoal, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kecamatan Lunangsilaut, dan Kecamatan Silaut dikategorikan mampu menjadi kecamatan baru. Sedangkan Kecamatan Airpura dan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, dikategorikan mampu menjadi kecamatan.
Selanjutnya, dalam rangka pemberian rekomendasi pembentukan kecamatan, Gubernur Sumbar telah membentuk tim koordinasi pembentukan kecamatan di Sumbar tahun 2012.(ayu)
[ Red/Administrator ]













0 komentar:
Posting Komentar