Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Mega Menu

Sumbar Stop Pemekaran Kecamatan

Padang, Padek—Moratorium (penghentian sementara) pe­mekaran kecamatan berlaku secara efektif di Sumatera Barat, terhitung tanggal 1 Agustus 2012. Kebijakan ini berlaku hingga 2014 mendatang. Untuk kota/kabupaten yang telah me­la­kukan pemekaran kecamatan sebelum tanggal 1 Agustus, Pe­mprov Sumbar dan Ke­men­terian Dalam Negeri (Ke­men­dagri) akan tetap mem­pro­sesnya.

“Meneruskan surat Menteri Dalam Negeri No 125.1/841/ PUM  tanggal 26 Maret 2012 dan Nomor 138/ 1056/ SJ tanggal 27 Maret 2012 dalam rangka  tertib kode dan data wilayah ad­mi­nis­trasi pemerintahan keca­matan di seluruh Indonesia, guna men­dukung pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2014,  terhitung 1 Agustus 2012  pem­bentukan atau pemekaran keca­matan baru di Provinsi Sumbar dihentikan,” ujar Kabiro Peme­rintahan Setprov Sumbar, Sya­frizal kepada Padang Ekspres, kemarin (3/8).

Proses penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2014 diren­canakan pada Januari dan Fe­bruari 2013. Untuk menghindari perubahan data menjelang pe­milu, terhitung 1 Agustus 2012 pembentukan kecamatan baru dihentikan sementara waktu.

Pada kurun waktu tersebut, pemerintah pusat tidak dapat menerbitkan nomor kode wila­yah administrasi pemerintahan terhadap kecamatan yang telah dibentuk. Sampai saat ini, belum seluruh kabupaten/kota me­nyam­paikan data kecamatan kepada Pemprov Sumbar. Diha­rap­kan, daerah dapat menyam­paikan data kecamatan tersebut, pada Biro Pemerintahan Sekre­tariat Daerah terhitung tanggal  20 Juli 2012.

“Kami minta kota dan kabu­pa­ten dapat mengirimkan sa­li­nan peraturan daerah ten­tang pem­bentukan kecamatan secara leng­kap beserta lampirannya, pro­fil camat, SOTK, serta alamat dan nomor telpohone/fax ma­sing-masing kantor camat yang ada di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Saat  ini, hanya ada satu kabupaten yang mengajukan usulan pembentukan ke­ca­matan, yakni Kabupaten Pesisir Selatan. Pesisir Selatan me­la­kukan pemekaran kecamatan dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan.

Tiga kecamatan baru yang dimekarkan itu adalah Airpura, Silaut dan Ranah Ampek Hulu Tapan. Dasar Pemkab Pesisir Selatan mengajukan usulan pemekaran kecamatan adalah karena merupakan wilayah yang mempunyai  rentang kendali  pemerintahan yang sangat jauh dari kabupaten.

 “Jarak rata-rata masing-masing nagari ke pusat keca­matan di masing-masing keca­matan ini cukup jauh ditambah lagi dengan kondisi geografis yang cukup berat,” ujarnya.

Pemekaran kecamatan pada wi­layah selatan, Kabupaten Pe­si­sir Selatan ini, cukup men­desak karena dilihat dari per­kem­bangan penduduk dan per­kem­ba­ngan ekonomi yang mem­bu­tuh­kan perhatian lebih dari pe­merintah dan pemerintah daerah.

Pemkab Pessel melalui surat bupati nomor 138/ 150/ PUM-2012 tanggal 3 Juni 2012 perihal rekomendasi pembentukan ke­camatan, mengusulkan pem­bentukan tiga kecamatan baru melalui pemekaran kecamatan Pancungsoal, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapai dan Keca­matan Lunangsilaut yang dite­rima Gubernur Sumbar 29 Juni 2012.

“Bersamaan dengan surat tersebut, juga dilampirkan hasil kajian teknis pembentukan  kecamatan yang merupakan salah satu syarat pembentukan kecamatan sebagaimana yang diamanatkan PP No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

Hasil kajian menyimpulkan bahwa Kecamatan Pancungsoal, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kecamatan Lunang­silaut, dan Kecamatan Silaut dikategorikan mampu menjadi kecamatan baru. Sedangkan Kecamatan Airpura dan Ke­camatan Basa Ampek Balai Tapan, dikategorikan mampu menjadi kecamatan.

Selanjutnya, dalam rangka pemberian rekomendasi pem­bentukan kecamatan, Gubernur Sumbar telah membentuk tim koordinasi pembentukan keca­matan di Sumbar tahun 2012.(ayu)

[ Red/Administrator ]

0 komentar:

Posting Komentar