Painan, Padek—Ketua DPRD Pessel, Mardinas N Syair kembali diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Pessel, kemarin (29/12). Pada pemeriksaan ketiga itu, Mardinas dicecar 40 pertanyaan dan 5 rekeningnya diperiksa. Namun, dia belum ditahan penyidik dengan alasan masih kooperatif.Waka Polres Pessel Kompol Dwi Harsono didampingi Kanit Tipikor Aipda Budi Sentosa menjelaskan, Mardinas belum ditahan karena masih proaktif dalam memberikan keterangan. Termasuk memberikan bukti-bukti yang diminta tim penyidik.
Dia menjelaskan, penyidik mengajukan 40 pertanyaan terkait rekening pribadi. Dalam pemeriksaan itu, ada 5 rekening pribadi yang diserahkan tim penyidik. Polisi masih mempelajari lebih dalam lagi terkait lima rekening itu.
Mardinas N Syair ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan perjalanan fiktif tahun 2011 sebagaimana surat penetapan tersangkanya No SDPD/02/12013 RESKRIM.
Koordinator Police Watch Sumbar Ilhamdi Taufik menyarankan agar penyidik kepolisian transparan dan tidak diskriminatif dalam menangani kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Pessel 2011. Menurutnya, polisi harus bekerja lebih keras lagi mengungkap dan memproses siapa-siapa saja yang terlibat. “Kalau semua (anggota DPRD Pessel, red) terlibat, polisi harus memproses semuanya. Jangan sampai ada kepentingan politik masuk di dalamnya,” ujar Ilhamdi. (yon/rdi)
SUMBER
Perjalanan Fiktif untuk Menutupi Temuan BPK
PADANG — Sejumlah fakta terungkap dalam penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Pesisir Selatan. Kuat dugaan ide perjalanan fiktif itu berawal dari pertemuan di Jakarta untuk menutupi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan BPK Rp2,3 miliar tahun 2009.
Penelusuran Singgalang, pertemuan di Hotel Orchad, Jakarta itu dilakukan 9 Feb-ruari 2011. Hampir semua anggota DPRD Pessel periode 2009-2014 hadir dalam per-temuan itu, ditambah sekre-taris dan bendahara dewan. Kemudian mantan Ketua DPRD Pessel Alirman Sori.
“Kebetulan saat itu ang-gota dewan Pessel tengah mengikuti kegiatan bim-bingan teknis di hotel ter-sebut. Alirman Sori ikut hadir dalam kapasitas Ketua DPRD periode sebelumnya. Temuan BPK itu sebagian di masa DPRD yang dipimpin Alir, dan sebagian lagi periode baru yang diketuai Mardinas yang dilantik Agustus 2009,” ujar sumber yang enggan disebut identitasnya.
Dalam pertemuan yang dibuka Ketua DPRD Mardinas N Syair itu, Alirman Sori sempat meminta pengertian anggota dewan periode 2009-2014 untuk menca-rikan solusi dari temuan BPK itu. Selain sulit untuk meng-koordinasikan, pengembali-an TGR juga tak mudah ka-rena sebagian besar anggota dewan periode 2004-2009 tak terpilih lagi.
Permintaan Alir itu pun ditanggapi positif. Setelah melalui serangkaian pembi-caraan, para anggota dewan memahami kondisi tersebut, dan sepakat mencarikan solusi untuk pembayaran TGR Rp2,3 miliar.
Menindaklanjutinya, dila-kukanlah pertemuan unsur pimpinan dewan sekitar April 2011. Solusi yang diambil adalah dengan perjalanan dinas. “Masing-masing ang-gota dewan diminta menan-datangani tiga surat perja-lanan dinas.
Setelah ditandatangani, SPJ itu dibawa anggota de-wan dan pegawai sekretariat DPRD yang ditunjuk untuk meminta tanda tangan dan stempel di daerah tujuan. Biaya perjalanan itu digu-nakan untuk pembayaran TGR.
“Seorang anggota dewan ada yang ke Bangko dan Merangin, Jambi. berangkat sendiri, tetapi membawa SPJ rekan-rekannya. Ada yang ke Kampar, Siak, Muaro Bungo dan Tanjung Jabung,” lanjut sumber itu.
Alirman Sori yang dikon-firmasi terkait pertemuan di Hotel Orchad tak memban-tahnya. “Saya hadir dalam pertemuan itu karena diundang. Saat itu saya hanya katakan beritahulah yang lain soal TGR itu,” katanya melalui telepon genggam, Sabtu (2/2).
Tetapi ia membantah me-minta pengertian anggota dewan terkait pembayaran TGR tersebut. “Tak ada saya sampaikan seperti itu,” lanjut anggota DPD RI ini.
Sementara Mardinas N Syair enggan mengomenta-rinya. Tetapi pengacaranya Khairus dan Defika Yufiandra tak membantah ada perte-muan di Jakarta dengan Alirman Sori, dan anggota dewan lainnya untuk membi-carakan masalah TGR di-maksud.
Hanya saja, kata Khairus kliennya Mardinas tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan untuk melakukan perjalanan dinas fiktif. “Mulai 25 April hingga 17 Mei 2011 Mardinas dirawat di Rumah Sakit Siti Rahmah, Padang, sehingga tak ikut memu-tuskan perjalanan dinas itu. Keputusannya oleh unsur pimpinan lain,” katanya, Jumat (1/2).
Surat perjalanan dinas itu ditandatanganinya usai ke-luar dari rumah sakit. “Ikut menandatangani iya, pe-ngambilan keputusan tidak,” tegas pengacara dari Kantor Hukum Ekuator, Padang itu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pessel Erman Bachtiar membantah ikut pertemuan di Hotel Orchad Februari 2011 tersebut. “Saya tak ikut hadir,” katanya saat dihu-bungi, Sabtu (2/2).
Ia juga menolak disebut ikut serta dalam pengam-bilan keputusan perjalanan dinas fiktif. “Tak benar kami wakil ketua yang mengambil putusan itu,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD lainnya Iswandi Latif tak bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga tak ditanggapi.
“Kebetulan saat itu ang-gota dewan Pessel tengah mengikuti kegiatan bim-bingan teknis di hotel ter-sebut. Alirman Sori ikut hadir dalam kapasitas Ketua DPRD periode sebelumnya. Temuan BPK itu sebagian di masa DPRD yang dipimpin Alir, dan sebagian lagi periode baru yang diketuai Mardinas yang dilantik Agustus 2009,” ujar sumber yang enggan disebut identitasnya.
Dalam pertemuan yang dibuka Ketua DPRD Mardinas N Syair itu, Alirman Sori sempat meminta pengertian anggota dewan periode 2009-2014 untuk menca-rikan solusi dari temuan BPK itu. Selain sulit untuk meng-koordinasikan, pengembali-an TGR juga tak mudah ka-rena sebagian besar anggota dewan periode 2004-2009 tak terpilih lagi.
Permintaan Alir itu pun ditanggapi positif. Setelah melalui serangkaian pembi-caraan, para anggota dewan memahami kondisi tersebut, dan sepakat mencarikan solusi untuk pembayaran TGR Rp2,3 miliar.
Menindaklanjutinya, dila-kukanlah pertemuan unsur pimpinan dewan sekitar April 2011. Solusi yang diambil adalah dengan perjalanan dinas. “Masing-masing ang-gota dewan diminta menan-datangani tiga surat perja-lanan dinas.
Setelah ditandatangani, SPJ itu dibawa anggota de-wan dan pegawai sekretariat DPRD yang ditunjuk untuk meminta tanda tangan dan stempel di daerah tujuan. Biaya perjalanan itu digu-nakan untuk pembayaran TGR.
“Seorang anggota dewan ada yang ke Bangko dan Merangin, Jambi. berangkat sendiri, tetapi membawa SPJ rekan-rekannya. Ada yang ke Kampar, Siak, Muaro Bungo dan Tanjung Jabung,” lanjut sumber itu.
Alirman Sori yang dikon-firmasi terkait pertemuan di Hotel Orchad tak memban-tahnya. “Saya hadir dalam pertemuan itu karena diundang. Saat itu saya hanya katakan beritahulah yang lain soal TGR itu,” katanya melalui telepon genggam, Sabtu (2/2).
Tetapi ia membantah me-minta pengertian anggota dewan terkait pembayaran TGR tersebut. “Tak ada saya sampaikan seperti itu,” lanjut anggota DPD RI ini.
Sementara Mardinas N Syair enggan mengomenta-rinya. Tetapi pengacaranya Khairus dan Defika Yufiandra tak membantah ada perte-muan di Jakarta dengan Alirman Sori, dan anggota dewan lainnya untuk membi-carakan masalah TGR di-maksud.
Hanya saja, kata Khairus kliennya Mardinas tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan untuk melakukan perjalanan dinas fiktif. “Mulai 25 April hingga 17 Mei 2011 Mardinas dirawat di Rumah Sakit Siti Rahmah, Padang, sehingga tak ikut memu-tuskan perjalanan dinas itu. Keputusannya oleh unsur pimpinan lain,” katanya, Jumat (1/2).
Surat perjalanan dinas itu ditandatanganinya usai ke-luar dari rumah sakit. “Ikut menandatangani iya, pe-ngambilan keputusan tidak,” tegas pengacara dari Kantor Hukum Ekuator, Padang itu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pessel Erman Bachtiar membantah ikut pertemuan di Hotel Orchad Februari 2011 tersebut. “Saya tak ikut hadir,” katanya saat dihu-bungi, Sabtu (2/2).
Ia juga menolak disebut ikut serta dalam pengam-bilan keputusan perjalanan dinas fiktif. “Tak benar kami wakil ketua yang mengambil putusan itu,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD lainnya Iswandi Latif tak bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga tak ditanggapi.
Ungkap semua
Police Watch Sumbar me-minta polisi objektif dan tidak diskriminatif dalam me-nangani dugaan korupsi per-jalanan fiktif DPRD Pessel. “Selagi cukup bukti, semua harus diproses. Aparat tidak boleh diskriminatif,” kata Koordinator Police Watch Sumbar, Ilhamdi Taufik
Menurut dia, polisi harus bekerja keras dalam meng-ungkap dan memproses si-apa saja yang terlibat. “Jika semua anggota dewan ter-libat, ya proses semuanya. Hal ini juga untuk meng-hindari munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat,” ujar akademisi Fakultas Hu-kum Universitas Andalas itu.
Hal yang sama juga dite-gaskan pakar hukum pidana Universitas Andalas, Yoser-wan. “Memang penyidikan itu memerlukan strategi. Bisa dimulai dari atas, bisa dari bawah. Tetapi tentunya tidak tebang pilih. Cukup bukti awal, proses sesuai prose-durnya,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Pesisir Selatan telah menetapkan Ketua DPRD Pesisir Selatan, Mardinas N Syair sebagai tersangka. Dua orang lagi, Sekwan Rahmad Realson dan Bendahara DP-RD Afriyati Belinda telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2012 lalu.
Sementara sejumlah ang-gota dewan lain menjalani pemeriksaan secara maraton dalam pekan lalu, tetapi status mereka masih sebagai saksi.
Wakapolres Pessel Kompol Dwiharsono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Terkait du-gaan tersangka lain, tergantung hasil penyidikan. “Tunggu saja endingnya,” katanya. (aci/014)
Police Watch Sumbar me-minta polisi objektif dan tidak diskriminatif dalam me-nangani dugaan korupsi per-jalanan fiktif DPRD Pessel. “Selagi cukup bukti, semua harus diproses. Aparat tidak boleh diskriminatif,” kata Koordinator Police Watch Sumbar, Ilhamdi Taufik
Menurut dia, polisi harus bekerja keras dalam meng-ungkap dan memproses si-apa saja yang terlibat. “Jika semua anggota dewan ter-libat, ya proses semuanya. Hal ini juga untuk meng-hindari munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat,” ujar akademisi Fakultas Hu-kum Universitas Andalas itu.
Hal yang sama juga dite-gaskan pakar hukum pidana Universitas Andalas, Yoser-wan. “Memang penyidikan itu memerlukan strategi. Bisa dimulai dari atas, bisa dari bawah. Tetapi tentunya tidak tebang pilih. Cukup bukti awal, proses sesuai prose-durnya,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Pesisir Selatan telah menetapkan Ketua DPRD Pesisir Selatan, Mardinas N Syair sebagai tersangka. Dua orang lagi, Sekwan Rahmad Realson dan Bendahara DP-RD Afriyati Belinda telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2012 lalu.
Sementara sejumlah ang-gota dewan lain menjalani pemeriksaan secara maraton dalam pekan lalu, tetapi status mereka masih sebagai saksi.
Wakapolres Pessel Kompol Dwiharsono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Terkait du-gaan tersangka lain, tergantung hasil penyidikan. “Tunggu saja endingnya,” katanya. (aci/014)












0 komentar:
Posting Komentar