Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Mega Menu

Jabatan Ketua DPRD Pessel ‘Digoyang’

PADANG, METRO-Ketua DPRD Pesisir Selatan Mardinas Syair semakin tersudut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dana perjalanan fiktif oleh penyidik Tipikor Polres Pessel. Tidak hanya terancam di bui, Mardinas yang merupakan politisi Partai Demokrat juga terancam kehilangan jabatan sebagai Ketua DPRD Pessel.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Josrizal Zain mengatakan, pascapenetapan Mardinas sebagai tersangka, Pengurus DPD Demokrat langsung melakukan peninjauan ulang posisi Mardinas sebagai Ketua DPRD Pessel. “Kami akan tinjau ulang. Itu tindakan secara organisasi,” sebut Josrizal Zain dalam perbincangannya dengan POSMETRO, Rabu (6/2) sore.
Mantan Wali Kota Payakumbuh itu juga mengatakan, meski belum terbukti dan masih sangkaan, namun hal itu sudah membuat hati masyarakat Pessel terluka. Sebagai pemegang amanah rakyat, menurut Josrizal, Mardinas semestinya bersikap hati-hati. “Tentu saja ini berdampak kepada Partai Demokrat yang mengusungnya. Demokrat tidak ingin melukai hati rakyat dan tentu saja kader yang berbuat demikian dihukum secara internal,” tegas Josrizal.
Untuk menangani masalah ini, DPD Demokrat Sumbar sudah membentuk tim evaluasi yang diketua Nasrul Abit (Bupati Pessel) sebagai Ketua Dewan Kehormatan DPD Demokrat Sumbar.  Tim datang ke Pessel untuk mengumpulkan data-data terkait keterlibatan Mardinas. Bahan-bahan itu digunakan untuk internal partai, bukan untuk proses hukum.
“Sudah kita tangani dengan cermat. Ada tim yang turun ke lapangan. Kalau untuk proses penggantian, mesti melewati mekanisme yaitu diusulkan oleh DPC kepada DPP melalui DPD. Proses administrasinya sedang berjalan. Nanti kita sampaikan hasilnya,” tandas Josrizal Zain.
Sesungguhnya, DPD Partai Demokrat Sumbar prihatin atas ditetapkannya Mardinas sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Partai Demokrat sejatinya tetap menghormati  proses hukum yang tengah berjalan di Polres Pesisir Selatan, sembari meminta semua pihak mengutamakan prinsip praduga tidak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Kita biarkan aparat hukum bekerja secara profesional. Namun, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kita hendaklah tetap menganut azas praduga tidak bersalah,” lanjut Josrizal Zain.
Sebagai kader, Mardinas diharapkan menghadapi proses hukum ini sesuai aturan yang berlaku secara koperatif. Tidak ada pembedaan warga negara di mata hukum, karenanya proses hukum yang tengah berjalan dapat digunakan sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk kasus yang sebenarnya. (ben)

SUMBER 
 -----------------------

 PD Evaluasi Ketua DPRD Pessel

PADANG, HALUAN — DPD Partai Demokrat (PD) Sumatera Barat prihatin atas ditetap­kannya Ketua DPRD Pesisir Selatan, Mardinas M  Syair sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dana perjalanan fiktif, sebagaimana dilansir media massa sejak pekan lalu. PD akan mengevaluasi posisi Mardinas M Syair sebagai Ketua DPRD Pessel.
Atas status ter­sang­ka Mardinas M Syair, Partai Demok­rat sejatinya akan tetap menghor­ma­ti  proses hukum yang tengah berjalan di Polres Pesisir Sela­tan, sembari memin­ta semua pihak me­nge­depankan prinsip praduga tidak bersalah.
”Kita menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Kita biarkan aparat hukum bekerja secara profesional. Namun, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kita hendaklah tetap menga­nut azas praduga tidak bersalah,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat H. Josrizal Zain, SE.,MM dalam siaran persnya kepada Haluan, Rabu (6/2).
Sebagai kader Partai Demokrat, Mardi­nas M. Syair pun diharapkan menghadapi proses hukum ini sesuai aturan yang berlaku secara koperatif.  Tidak ada pembedaan warga negara di mata hukum, karenanya proses hukum yang tengah berjalan dapat digunakan sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk kasus yang sebenarnya.
Menurut Josrizal, sejak awal kasus ini terkuak ke publik, DPD PD telah menu­runkan tim ke Pesisir Selatan untuk mengumpulkan data-data terkait keter­libatan Mardinas M. Syair, yang merupakan kader Partai Demokrat, dalam kasus dana perjalan fiktif yang dituduhkan.
Bahan-bahan itu digunakan untuk internal partai, bukan untuk proses hukum.
Pasca ditetapkan Mardinas M. Syair sebagai tersangka oleh polisi, Partai Demokrat meninjau posisinya sebagai  Ketua DPRD. Ini adalah tindakan yang dilakukan partai secara organisasi.
“Kita sedang evaluasi posisi Mardinas M. Syair dari Ketua DPRD,” kata Josrizal Zain yang didampingi Sekretaris DPD Partai Demokrat Asrul Tanjung, S.Ag. Evaluasi Partai Demokrat bisa berujung kepada penggantian Mardinas M. Syair sebagai Ketua DPRD.
“Jika terjadi penggantian Ketua DPRD Pessel dari Mardinas itu adalah bentuk tindakan organisasi kepada yang bersang­kutan,” jelas Asrul Tanjung merinci.
Proses penggantian kader Partai Demok­rat sebagai Ketua DPRD melewati meka­nisme yaitu diusulkan oleh DPC kepada DPP melalui DPD. “Proses administrasinya sedang berjalan. Nanti kita sampaikan hasilnya kepada pers,” tandas Asrul Tanjung, yang sehari-hari Wakil Ketua DPRD Kab. Solok ini. (h/mat/rel)

Sumber

0 komentar:

Posting Komentar